jalan berbayar jakarta

Di tahun 2023 Pemrov DKI Jakarta berencana memberlakukan kebijakan baru untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Kebijakan baru tersebut adalah jalan berbayar atau ERP. ERP merupakan langkah pengendalian lalu lintas secara elektronik, sehingga masalah macet bisa dikurangi.

Berdasarkan penuturan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, regulasi ini masih belum ditetapkan dan akan diberlakukan tahun depan. Rencananya semua legal aspek tengah diurus dan targetnya akan diterapkan tahun 2024 mendatang. Berikut adalah fakta terbaru mengenai regulasi jalan berbayar Jakarta.

Fakta Jalan Berbayar Jakarta

1.     Ada 25 Ruas Jalan yang Masuk ERP

Penerapan jalan berbayar akan dilakukan di sejumlah ruas jalan, terutama jalan vital yang ada di ibu kota. Sekitar 25 ruas jalan akan masuk dalam daftar ERP, beberapa diantaranya adalah Jln. Pramuka, Fatmawati, Gunung Sahari, Rasuna Said, hingga Jln. Jenderal Ahmad Yani.

Maksud dari jalan berbayar adalah mengurangi kemacetan sekaligus mengatur volume kendaraan bermotor yang ada di Jakarta. Nantinya tarif ERP yang sudah masuk ke kas Pemrov DKI Jakarta akan digunakan untuk memaksimalkan fasilitas dan kualitas kendaraan umum.

2.     Waktu Penerapan ERP di Jakarta

Kebijakan ERP ini sebenarnya sudah lama di canangkan oleh Gubernur DKI Jakarta, dan baru mendapatkan jatah eksekusi di tahun 2023. Berdasarkan wacana kebijakan yang sudah ditetapkan, waktu penerapan ERP adalah setiap hari, dari pukul 5 pagi hingga 10 malam.

Selain ketetapan waktu penerapan ERP, Pemrov DKI Jakarta juga sudah memutuskan tarifnya. Jalan berbayar ini bisa pengendara lewati dengan membayar 5 ribu – 19 ribu rupiah. Angka tersebut di dapatkan berdasarkan kajian para ahli mengenai ruas jalan yang di pilih.

3.     Kendaraan yang Harus Membayar ERP

Semua kendaraan bermotor yang menggunakan plat hitam di haruskan membayar ERP, bahkan ojek daring. Nantinya tarif di dasarkan pada jarak yang diambil oleh kendaraan ketika melewati ruas jalan ERP. Sehingga antar kendaraan bisa membayar dengan nominal berbeda, sesuai jarak tempuh.

Meski begitu ada beberapa kendaraan yang boleh memasuki ERP tanpa membayar, diantaranya adalah kendaraan dinas milik lembaga pemerintah, kendaraan berat, kendaraan dengan pelat kuning, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, hingga ambulans.

4.     Masih Dikaji oleh Para Ahli

Walaupun kabar mengenai jalan berbayar Jakarta atau ERP sudah berhembus di kalangan masyarakat Jakarta, tapi sebenarnya wacana ini masih di kaji oleh pemerintah bersama dengan para ahli. Wacana ini belum final dan kemungkinan masih akan di perbaiki sampai jadi.

Nantinya setelah mendapatkan acuan yang tepat dari pihak ahli, masyarakat terpilih, serta pihak Pemrov DKI Jakarta, kebijakan ERP akan di tetapkan. Akan ada sosialiasi yang dilakukan pemerintah agar masyarakat memahami kebijakan ini.

Untuk tahu bagaimana kelanjutan dan keputusan final dari wacana ERP ini, masyarakat bisa menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemrov DKI. Harapannya dengan ERP jalan di Jakarta bisa lebih nyaman digunakan masyarakat.

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *