Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 telah resmi naik. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada Rabu (7/12/2022). Mengutip , UMK Gunungkidul 2023 ditetapkan sebesar Rp2.049.266,00.
Adapun kenaikan tersebut hanya 7,86 persen, yakni selisih Rp149.226,00 dari UMK 2022 yang sebesar Rp1,9 juta. Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Gunungkidul, Budiyana menyatakan angka tersebut sudah sesuai kesepakatan. "Itu sudah sesuai dengan kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Selain KSPSI, Budi mengatakan Dewan Pengupahan juga melibatkan sejumlah pihak terkait. Antara lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, asosiasi pengusaha, hingga akademisi. Ia tak menampik jika kenaikan tersebut terbilang tipis.
"Memang tipis, tapi kami memahami kondisi ekonomi saat ini juga belum stabil," kata Budi. KSPSI Gunungkidul sendiri sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. Pertimbangannya adalah kenaikan harga BBM yang memicu inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.